HAI

this is blog about heaLTHY sciens... thanks to visit my blog... :]

Kebijakan Jaminan Persalinan Nasional dalam Rangka Menurunkan Angka Kematian Ibu di Indonesia

Senin, 26 Desember 2011 | aini midwife

Salah satu indicator kesehatan dan kesejahteraan suatu rakyat di suatu Negara dapat dilihat dari angka kematian ibu (AKI) di Negara tersebut. Dalam pencapaian Millenium Development Goal (MDG) juga terdapat goal untuk menurunkan angka kematian ibu menjadi 102/100.000 kelahiran hidup yang harus dicapai oleh semua Negara pada tahun 2015. Untuk Indonesia sendiri, walaupun angka kematian ibu sudah menurun dibanding beberapa dekade lalu, pencapaian angka tersebut ditahun 2015 dirasa masih sangat mustahil karena angka kematian ibu di Indonesia masih terbilang tinggi, yaitu 228/100.000 kelahiran hidup pada tahun 2010. Direktorat kesehatan dan gizi masyarakat Bappenas, mengemukakan beberapa penyebab tingginya AKI di Indonesia antara lain kurangnya pelayanan Antenatal yag dilakukan oleh ibu seperti, pemeriksaan kehamilan, persiapan persalinan, informasi tanda bahaya, imunisasi, pencegahan unwanted pregnancy, ketersediaan darah, Persalinan oleh tenaga kesehatan yang hanya dilakukan sebesar 72,3% dari total kelahiran, Tempat Persalinan yang dilakukan sebesar 60% di rumah, serta jumlah Dukun 2 x lipat jumlah bidan, menangani 31,5% persalinan (kgm.bappenas.go.id, 2010)
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat serta berbagai macam penyebab AKI yang tinggi, Pemerintah pun membuat program-program untuk mempercepat penurunan AKI di Indonesia. Pada tahun 2011 ini, salah satu program percepatan tersebut ialah Jaminan Persalinan Nasional.
Jaminan Persalinan Nasional (Jampersal) merupakan program pembiayaan persalinan yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan. Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Persalinan Kementrian Kesehatan Usman Sumantri menerangkan bahwa Jampersal merupakan program pembiayaan persalinan yang bisa digunakan untuk ibu hamil dengan mendapat paket pelayanan sebesar Rp420.000. Rinciannya, pemeriksaan sebanyak 4 kali sebelum melahirkan dengan anggaran Rp40.000 , biaya persalinan Rp 350.000 dan pemeriksaan pasca persalinan Rp 30.000. 33 provinsi se-Indonesia secara serempak sudah memberlakukan program pembiayaan persalinan ini.
Saat ini, seluruh ibu hamil yang belum memiliki kartu jaminan persalinan bisa menggunakan jaminan persalinan dengan persyaratan, ibu yang belum memiliki jaminan persalinan bisa membawa identitas diri dan laporan pemeriksaan kandungan (pantograph). Namun, ibu yang memiliki jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) tidak dibolehkan menggunakan program ini karena anggaran Jampersal merupakan bagian dari anggaran Jamkesmas yang besarnya Rp 6,3 triliun.
Jumlah puskesmas, bidan dan rumah sakit pemerintah di 500 kabupaten dan kota di Indonesia yang terdaftar dalam program ini berjumlah sebanyak 1020 unit. Jampersal dilakukan secara serempak se-Indonesia, namun biaya yang diberikan ke Dinas Kesehatan setempat secara bertahap. Ibu hamil yang menggunakan jampersal bisa melakukan pemeriksaan di bidan, puskesmas maupun rumah sakit. Nantinya, untuk rawat inap di rumah sakit akan diberikan di kelas 3. Biaya persalinan normal maupun caesar akan ditanggung Jampersal. Kemenkes telah memprediksi 20% proses persalinan akan mengalami resiko. Oleh karena itu,  biaya yang dianggarkan untuk persalinan caesar di rumah sakit sebesar Rp 2,8 juta.
Dana jampersal yang berasal dari APBN kemenkes 2011 sebesar Rp1,2 triliun itu, telah diserahkan ke setiap Dinkes untuk diberikan ke rumah sakit, bidan maupun puskesmas di daerah. Dari anggaran Rp 1,2 triliun dicairkan sebesar 30%, kemudian akan disalurkan kembali jika dana tersebut sudah habis. Jampersal diberikan untuk mengurangi angka kematian ibu dan anak. Setelah melahirkan, ibu tersebut akan diberikan program Keluarga Berencana yang bekerjasama dengan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) (nasional.kontan.co.id, 2011).
Kebijakan ini, walaupun dinyatakan sudah berjalan sejak Februari 2011, ternyata masih terdapat RSUD serta Bidan Desa di daerah yang belum mengetahui adanya penerapan program Jampersal. Selain itu, masyarakat yang tidak memilki akses transportasi yang mudah terhadap pelayanan kesehatan terlihat belum terselesaikan karena biaya Jampersal hanya mencakup pemeriksaan kehamilan, persalinan, hingga pasca persalinan di instansi yang sudah ditunjuk, dan belum mempertimbangkan keterjangkauan masayarakat terhadap pelayanan kesehatan, mengingat sampai tahun 2010, 60% dari ibu masih melahirkan di rumah.
Kebijakan Jampersal merupakan salah satu solusi yang sekiranya mampu mempercepat penurunan angka kematian ibu di Indonesia. Namun, untuk mencapai angka 102/100.000 kelahiran hidup di tahun 2015, dapatkah program ini memberikan andil yang besar?

  • Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat. 2010. “Rancang Bangun Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu untuk Mencapai Sasaran Millenium Development Goals”. kgm.bappenas.go.id/document/datadokumen/24_DataDokumen.pdf (diunduh pada Minggu, 27 Maret 2011 pukul 09.47)
  • “Program jaminan persalinan sudah dilakukan serempak di 33 provinsi” http://nasional.kontan.co.id/v2/read/nasional/61049/Program-jaminan-persalinan-sudah-dilakukan-serempak-di-33-provinsi (diunduh pada Minggu, 27 Maret 2011 pukul 09.45)m

Tags: | 0 komentar

0 komentar:

Posting Komentar