Kebijakan Jaminan Persalinan Nasional dalam Rangka Menurunkan Angka Kematian Ibu di Indonesia
Senin, 26 Desember 2011 | aini midwife
Salah satu indicator kesehatan dan
kesejahteraan suatu rakyat di suatu Negara dapat dilihat dari angka
kematian ibu (AKI) di Negara tersebut. Dalam pencapaian Millenium
Development Goal (MDG) juga terdapat goal untuk menurunkan angka
kematian ibu menjadi 102/100.000 kelahiran hidup yang harus dicapai oleh
semua Negara pada tahun 2015. Untuk Indonesia sendiri, walaupun angka
kematian ibu sudah menurun dibanding beberapa dekade lalu, pencapaian
angka tersebut ditahun 2015 dirasa masih sangat mustahil karena angka
kematian ibu di Indonesia masih terbilang tinggi, yaitu 228/100.000
kelahiran hidup pada tahun 2010. Direktorat
kesehatan dan gizi masyarakat Bappenas, mengemukakan beberapa penyebab
tingginya AKI di Indonesia antara lain kurangnya pelayanan Antenatal yag
dilakukan oleh ibu seperti, pemeriksaan kehamilan, persiapan
persalinan, informasi tanda bahaya, imunisasi, pencegahan unwanted
pregnancy, ketersediaan darah, Persalinan oleh tenaga kesehatan yang
hanya dilakukan sebesar 72,3% dari total kelahiran, Tempat Persalinan
yang dilakukan sebesar 60% di rumah, serta jumlah Dukun 2 x lipat jumlah
bidan, menangani 31,5% persalinan (kgm.bappenas.go.id, 2010)
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat
serta berbagai macam penyebab AKI yang tinggi, Pemerintah pun membuat
program-program untuk mempercepat penurunan AKI di Indonesia. Pada tahun
2011 ini, salah satu program percepatan tersebut ialah Jaminan
Persalinan Nasional.
Jaminan Persalinan Nasional (Jampersal)
merupakan program pembiayaan persalinan yang dikeluarkan oleh Kementrian
Kesehatan. Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Persalinan Kementrian
Kesehatan Usman Sumantri menerangkan bahwa Jampersal merupakan program
pembiayaan persalinan yang bisa digunakan untuk ibu hamil dengan
mendapat paket pelayanan sebesar Rp420.000. Rinciannya, pemeriksaan
sebanyak 4 kali sebelum melahirkan dengan anggaran Rp40.000 , biaya
persalinan Rp 350.000 dan pemeriksaan pasca persalinan Rp 30.000. 33
provinsi se-Indonesia secara serempak sudah memberlakukan program
pembiayaan persalinan ini.
Saat ini, seluruh ibu hamil yang belum
memiliki kartu jaminan persalinan bisa menggunakan jaminan persalinan
dengan persyaratan, ibu yang belum memiliki jaminan persalinan bisa
membawa identitas diri dan laporan pemeriksaan kandungan (pantograph).
Namun, ibu yang memiliki jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) tidak
dibolehkan menggunakan program ini karena anggaran Jampersal merupakan
bagian dari anggaran Jamkesmas yang besarnya Rp 6,3 triliun.
Jumlah puskesmas, bidan dan rumah sakit
pemerintah di 500 kabupaten dan kota di Indonesia yang terdaftar dalam
program ini berjumlah sebanyak 1020 unit. Jampersal dilakukan secara
serempak se-Indonesia, namun biaya yang diberikan ke Dinas Kesehatan
setempat secara bertahap. Ibu hamil yang menggunakan jampersal bisa
melakukan pemeriksaan di bidan, puskesmas maupun rumah sakit. Nantinya,
untuk rawat inap di rumah sakit akan diberikan di kelas 3. Biaya
persalinan normal maupun caesar akan ditanggung Jampersal. Kemenkes
telah memprediksi 20% proses persalinan akan mengalami resiko. Oleh
karena itu, biaya yang dianggarkan untuk persalinan caesar di rumah
sakit sebesar Rp 2,8 juta.
Dana jampersal yang berasal dari APBN
kemenkes 2011 sebesar Rp1,2 triliun itu, telah diserahkan ke setiap
Dinkes untuk diberikan ke rumah sakit, bidan maupun puskesmas di daerah.
Dari anggaran Rp 1,2 triliun dicairkan sebesar 30%, kemudian akan
disalurkan kembali jika dana tersebut sudah habis. Jampersal diberikan
untuk mengurangi angka kematian ibu dan anak. Setelah melahirkan, ibu
tersebut akan diberikan program Keluarga Berencana yang bekerjasama
dengan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
(nasional.kontan.co.id, 2011).
Kebijakan ini, walaupun dinyatakan sudah
berjalan sejak Februari 2011, ternyata masih terdapat RSUD serta Bidan
Desa di daerah yang belum mengetahui adanya penerapan program Jampersal.
Selain itu, masyarakat yang tidak memilki akses transportasi yang mudah
terhadap pelayanan kesehatan terlihat belum terselesaikan karena biaya
Jampersal hanya mencakup pemeriksaan kehamilan, persalinan, hingga pasca
persalinan di instansi yang sudah ditunjuk, dan belum mempertimbangkan
keterjangkauan masayarakat terhadap pelayanan kesehatan, mengingat
sampai tahun 2010, 60% dari ibu masih melahirkan di rumah.
Kebijakan Jampersal merupakan salah satu
solusi yang sekiranya mampu mempercepat penurunan angka kematian ibu di
Indonesia. Namun, untuk mencapai angka 102/100.000 kelahiran hidup di
tahun 2015, dapatkah program ini memberikan andil yang besar?
- Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat. 2010. “Rancang Bangun Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu untuk Mencapai Sasaran Millenium Development Goals”. kgm.bappenas.go.id/document/datadokumen/24_DataDokumen.pdf (diunduh pada Minggu, 27 Maret 2011 pukul 09.47)
- “Program jaminan persalinan sudah dilakukan serempak di 33 provinsi” http://nasional.kontan.co.id/v2/read/nasional/61049/Program-jaminan-persalinan-sudah-dilakukan-serempak-di-33-provinsi (diunduh pada Minggu, 27 Maret 2011 pukul 09.45)m
Tags: mutu pelayanan kebidanan | 0 komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar